Pengumuman

Pendataan Warga Pendatang

Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 maka perlu diberitahukan kepada seluruh pendatang atau orang yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri agar memberitahukan kedatangannya kepada Perangkat Desa atau Bidan Desa. 

Selain memberitahukan kepada Perangkat Desa atau Bidan Desa, Pendatang Wajib mengisolasi mandiri dirumah selama 14 hari sejak kedatangannya.

10 Pengumuman Terakhir

Pendataan Warga Pendatang

KABAR